Polisi Ringkus Warga Lamteng Pelaku Penipuan, Ini Modusnya

  • Bagikan

Dirinya mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 09 / I / 2023 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek gd.tataan, tanggal 30 Januari 2023 Tentang di duga telah terjadinya TP. Penipuan dan/atau Penggelapan.

“Dari tangan tersangka, unit Reskrim Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan, barang bukti berupa satu lembar kwitansi titipan dana dengan total kerugian mencapai Rp23 juta,” jelasnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dengan Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Pasang Patok Batas Terbanyak, BPN Pesawaran Pecahkan Rekor MURI
  • Bagikan