Lanjutnya Dendi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, telah dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah.
“Restrukturisasi pajak daerah dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif pajak daerah. Restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai sumber penerimaan daerah,” sambungnya.
Dendi berharap, Opsen PKB dan BBNKB dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Kehadiran mekanisme opsen pajak juga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
“Restrukturisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya 30 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan,” harapnya.
“Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah,” timpalnya.
(WII)





