GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Pemkab Pesawaran dan Pemprov Lampung menggelar sosialisasi koperasi pasca Undang-Undang (UU) No.4 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) No.8 tahun 2023 di Balai Desa Bagelen, Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Selasa, 10 Oktober 2023.
Acara tersebut membahas UU No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan implementasi, serta Permenkop UKM No 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Pemprov Lampung melalui Pengawas Koperasi Ahlimadya dan Fasilitator Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Hendrik N.L Tobing mengatakan, UU No. 4 tahun 2023 tentang P2SK merupakan inisiasi Kemenkeu di sektor jasa keuangan dan memberi kebebasan koperasi untuk memilih usaha simpan pinjamnya, Sedangkan Permenkop UKM RI No.8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi, membatalkan lima Permenkop sebelumnya.
“Adanya perubahan regulasi usaha simpan pinjam oleh koperasi yang bertujuan membuka peluang usaha disektor jasa keuangan, memperkuat posisi USP koperasi sebagai bagian integral industri keuangan nasional (lex specialist) dan koperasi diwajibkan menentukan kategori usaha simpan pinjamnya,” ucapnya.
“Dengan adanya UU P2SK ini bertujuan tidak hanya melakukan penataan ulang terhadap KSP yang berkegiatan di sektor jasa keuangan, akan tetapi berupaya mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap koperasi itu sendiri,” ucap Hendri dihadapan 35 perwakilan pengurus koperasi simpan pinjam se-Kab Pesawaran,” timpalnya.
Dirinya melanjutkan UU P2SK juga mengamanatkan agar seluruh industri sektor jasa keuangan termasuk KSP yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk mengedepankan aspek pelindungan konsumen dan literasi keuangan agar trust masyarakat tetap terjaga dan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.





