“Pelaku masuk kekandang ayam melalui samping kandang ayam yang di pagar menggunakan waring dan merusak gembok pintu gerbang kandang. Akibat kejadian tersebut korban (SDMN) mengalami kerugian dengan tafsir sebesar Rp40 juta,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya tepat di Dusun gedung gumanti Induk Rt/Rw 002/001, Desa Gedung Gumanti. Kemudian tim gabungan langsung menuju ke lokasi dan pelaku berhasil di ringkus oleh tim gabungan Tekab 308.
“Dari tangan pelaku, Tekab 308 gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah roda alat pembajak sawah/Edet, satu buah kabel listrik panjang ± 5 meter ukuran 3 Pass, dua buah gas tabung besar ukuran 12 kg, satu buah mesin parut warna biru dan pelaku saat ini mendekam di Polsek Tegineneng guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(WII)





