“Tidak sehat juga kalau minimarket berada dekat dengan pasar tradisional, kita akan bela hak pedagang kecil karena mereka lah yang akan menjadi pondasi ekonomi Pesawaran kelak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesawaran siap melakukan pembinaan dan penutupan kepada minimarket yang masih membandel.
Hal tersebut akan dilakukan setelah terbitnya surat peringatan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pesawaran kepada pelaku usaha minimarket baik Indomaret dan Alfamart yang melanggar aturan jam operasional.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pesawaran Effendi mengatakan, pihaknya masih melakukan identifikasi atas permasalahan yang terjadi dan menegaskan akan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Kita masih identifikasi, dan akan turun langsung agar minimarket yang masih buka akan kita tutup,” kata Effendi, Rabu 27 Maret 2024.
Ia mengatakan, pihaknya akan menurunkan personel agar gerai yang masih membandel dapat diberikan sanksi mengingat Satpol PP adalah penegak Perda.
“Kalau kami sudah turun akan kami suruh tutup, tenang aja, kalau Pol PP turun pasti tutup mereka,” tegasnya.
(WII)





