Per 1 Juli 2024, Coklit KPU Pesawaran Baru 57,02 Persen

  • Bagikan
Coklit data pemilih KPU Kabupaten Pesawaran/Foto: Ist

“Tentunya, akan ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti meninggal atau ada pemilih yang baru yang pada saat pemilu kemarin belum terdaftar,” jelasnya.

“Misal seperti pemilih pemula, pemilih yang sudah genap berusia 17 tahun pada hari H di tanggal 27 November 2024,” tambahnya.

Harapan dari KPU Pesawaran adalah, semua warga Pesawaran yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar sebagai pemilih.

“Hal tersebut sesuai dengan penjelasan dari UU 10 Tahun 2016 dipasal 57 ayat 1, supaya pemilih yang sudah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  SMSI - KPU Lampung Sinergi Sukseskan Pemilu 2024
  • Bagikan