“Pengurus Cabor memiliki hak suara sepanjang memiliki landasan hukum. Sesuai aturan, SK cabang olahraga tersebut, setidaknya telah diterbitkan enam bulan sebelumnya,” kata Toto Sumedi.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorkab V KONI Pesawaran, Rama Diansyah menyebut kandidat calon Ketua Umum KONI terbuka untuk seluruh cabang olahraga yang memenuhi syarat materil maupun formil.
“Seluruh pengurus cabang olahraga berhak untuk memilih dan dipilih dalam Musorkab sepanjang memenuhi syarat sebagai peserta,” sebutnya.
Rama menegaskan, TPP bertugas sebagai tim seleksi sekaligus verifikator bakal calon ketua umum yang akan mencalonkan diri dalam musyawarah yang digelar empat tahun sekali tersebut.
“Pengambilan formulir pendaftaran dimulai sejak 7 Agustus 2025, silahkan bagi pengurus cabang olahraga yang berniat mencalonkan diri untuk mengambil formulir pendaftaran,” pungkasnya.
(WII)





