Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan aparatur sipil negara, khususnya dalam penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran, melalui penataan sumber daya manusia aparatur yang lebih proporsional, berbasis kebutuhan organisasi, serta berorientasi pada kinerja.
“PPPK Paruh Waktu bukan sekadar status kepegawaian, tetapi merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar. Penyerahan SK ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pengabdian yang sesungguhnya,” ujarnya.
Dirinya mengingatkan, agar seluruh PPPK Paruh Waktu menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN, yakni berintegritas, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Tidak hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar memberikan kontribusi nyata melalui pelayanan publik yang cepat, tepat, dan humanis.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan terus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur. PPPK Paruh Waktu diharapkan terus belajar, meningkatkan kompetensi, serta mampu beradaptasi dengan dinamika kebijakan, perkembangan teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
“Saya mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 untuk menjadikan amanah ini sebagai ladang pengabdian terbaik. Selamat bertugas, selamat bekerja, dan selamat mengabdi kepada bangsa, negara, dan Kabupaten Pesawaran yang kita cintai,” pungkasnya.
(WII)





