Kejati Lampung Terima 100 Miliar Pengembalian Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Hutan

  • Bagikan
Kejati Lampung tangani kasus korupsi penyalahgunaan kawasan hutan di Way Kanan
Kejati Lampung menerima pengembalian uang kerugian negara terkait kasus korupsi penyalahgunaan kawasan hutan Rp100 miliar (Foto: istimewa)

Selain itu, kejati juga meminta keterangan tiga ahli yang dimungkinkan bakal bertambah seiring kebutuhan perkara.

Tak hanya memeriksa saksi, Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi di Lampung, Jakarta hingga Jawa Barat pada tanggal 5 Januari 2026 dan 19 Februari 2026.

Hingga kini, Kejati Lampung belum mengungkap jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat penggunaan hutan untuk perkebunan tersebut. ”Masih proses penghitungan ahli,” ujarnya.

Sejumlah Tokoh Diperiksa

Dalam penangan kasus korupsi penggunaan hutan untuk perkebunan di Way Kanan itu, Kejati telah memeriksa sejumlah tokoh.

Di antaranya, eks Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya (RAS). Pemeriksaan terkait proses perizinan, alur alih fungsi kawasan hutan hingga kondisi di lapangan saat RAS menjabat bupati.

Tak hanya RAS, sang ayah, Raden Kalbadi dan mantan Bupati Way Kanan yang kini anggota DPR RI, Bustami Zainuddin juga dimintai keterangan.***

BACA JUGA:  Pol PP Pringsewu Berkilah Soal Karaoke tak Lagi Kantongi Izin dan Langgar Zonasi
  • Bagikan