Sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, UKPBJ didorong berperan sebagai pusat keunggulan (center of excellence) pengadaan. Fungsi tersebut mencakup identifikasi kebutuhan, pemilihan metode pengadaan, penganggaran, hingga pengelolaan sistem informasi untuk mencapai target kinerja, termasuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM.
Bupati Nanda Indira menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang profesional dan akuntabel.
“Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah, khususnya UKPBJ, dalam membangun sistem pengadaan yang transparan dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya.
(WII)





