LIWA, WAKTUINDONESIA – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi (TPK) penyelewengan dana bantuan penyertaan modal BUMPekon Tebaliokh Kecamatan Batubrak Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Tahun 2016, 2017 hingga 2018 atas nama terdakwa Akrom bin Tarmudi, Senin (12/3/4/21), digelar melalui vidcon.
Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai
Siti Insirah, SH, MH dengan anggota masing-masing
Sutrisno, SH, MH, Gustina, SH, MH dengan panitera
Renilda Bidari, SH, MH.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Lambar, masing-masing
Bambang, SH, MH dan Yayan, SH, MH.
Sedangkan terdakwa sendiri didampingi Penasehat Hukum Adait Tamami, SH.
Pada amar putusan dinyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan TPK Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU 3/1999 sebagaimana dakwaan subsidair dengan pidana penjara 1,8 tahun dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dikatakan, jika uang pengganti Rp170 juta tidak dibayar selama satu bulan diganti satu bulan kurungan.
Persidangan digelar secara vicon, dimana hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum berada di Pengadilan TPK Tanjungkarang
Sedangkan terdakwa berada di Rutan Kelas II.b Krui Pesisir Barat juga secara vicon.
Persidangan itu sendiri dihadiri 25 pengunjung dan persidangan berjalan lancar dengan pengamanan secara tertutup serta tetap mematuhi Prokes.
(aga/WII)





