Alex Noerdin Tersangka Lagi, Kini Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

  • Bagikan

JAKARTA, WAKTUINDONESIA.ID – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (AN) kembali menjadikan tersangka dalam kasus yang berbeda.

Kali ini, kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Alex Noerdin tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Alex Noerdin langsung ditahan, pada 16 September 2021.

Hal itu diketahui, pasca Kejagung melakukan konferensi pers secara virtual, Rabu (22/9/21) malam.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers via zoom itu mengatakan, Kejati Sumsel, telah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang, dalam kasus pemberian dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Ketiganya adalah Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang

“Itu dana hibah berasal dari APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017. Kepada yayasan wakaf Masjid Sriwijaya Palembang,” ungkap Leonard.

Jadi, kata Kapuspenkum, dalam kasus itu, bahwa pemerintah Sumsel telah menyalurkan dana hibah wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dua termin. Yakni pada tahun 2015 menggunakan APBD sebesar Rp50 M. Dan di tahun 2017 APBD Rp80 Miliar yang digelontorkan.

“Penganggaran itu tidak sesuai Undang-Undang, karena tidak melalui pengajuan proposal, hanya dari perintah AN sebagai gubernur Sumsel
dan alamat hibah itu tidak di Sumsel tapi di Jakarta. Lahan itu juga sebagian milik masyarakat,” ungkap Mantan As Intel Kejati Lampung itu.

Leonard juga menyebutkan, bahwa pembangunan masjid tersebut juga tidak selesai.

“Akibatnya negara dirugikan sekitar 130 M,” tegasnya.

BACA JUGA:  Duta Besar India untuk Indonesia Sambangi Walikota Bobby Nasution di Medan

Diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Alex Noerdin langsung ditahan.

  • Bagikan