KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengamankan Alfini (37) warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahandi yang diwakili Kanitreskrim Bripka Andhika Ramadhona mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 7 mei 2022 sekira pukul 22.00 wib di Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
“Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban Inisial DN (16), Pelajar, Kecamatan Kedondong, dengan cara pelaku mendatangi rumah nenek korban kemudian mengajak korban berhubungan badan didalam rumah dibagian kamar depan rumah,” kata Andhika, Rabu 1 Juni 2022.
“Namun sebelumnya pelaku sudah berkali-kali melakukan hubungan dengan korban, jika korban tidak menurutinya maka pelaku mengancam akan memberitahu ke orang lain,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan, pada Selasa 31 Mei 2022 sekira pukul 19.00 wib, saat tim tekab 308 Polsek Kedondong sedang melaksanakan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku persetubuhan sedang berada di Desa Kedondong.





