Dugaan Pengerusakan, Sonny Dimintai Keterangan Polda Lampung

  • Bagikan

Kepolisian Daerah Lampung/Foto: Ist

BANDAR LAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Sonny Zainhard Utama, dipanggil Polda Lampung guna dimintai keterangan terkait adanya laporan polisi tentang dugaan tindak pidana perusakan barang milik orang lain.

Sonny diperiksa pada Jumat 5 Agustus 2022 di Ruang Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung atas dugaan perusakan barang milik pelapor Andreas Yoedeswa.

Setelah dilakukan pemeriksaan Sonny Zainhard Utama menegaskan, bahwa dia hanya melakukan bersih-bersih di atas tanah miliknya sendiri.

“Saya juga heran barang siapa yang dirusak? Justru mereka yang melakukan perusakan dan mendirikan bangunan di atas tanah saya,” kata Sonny, Jumat 5 Agustus 2022.

“Sudah jelas bahwa putusan Mahkamah Agung atas gugatan kepemilikan tanah mereka itu ditolak dan sudah jelas dalam putusan itu juga tanah saya di luar reklamasi PT SKL dan meski sertifikat dibatalkan tidak menghilangkan hak atas kepemilikan tanah itu dari saya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Agus Buka Rakor Pemberlakuan PPKM Mikro
  • Bagikan