Percepat Legalitas UMK, Kementrian Investasi/BKPM Berikan NIB Di Pesawaran

  • Bagikan

GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Kementerian Investasi/BKPM, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal melakukan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan di Kabupaten Pesawaran.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Achmad Idrus mengatakan, tujuan pemberian NIB tersebut bertujuan untuk mempercepat legalitas usaha para pelaku UMK.

“Selain itu, NIB ini juga untuk mempercepat berkas kepemilikan bagi para pelaku usaha UMK, serta dapat mempermudah akses permodalan di lembaga-lembaga perbankan,” kata Idrus, di Gedung Graha Adora, Jl. Raden Gunawan Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis 1 Desember 2022.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, ini juga merupakan tugas kita untuk membuat kaya teman-teman UMK, karena jika mereka tambah kaya tambah uangnya dan tambah maju maka dia akan bayar pajak.

“Jika mereka tambah maju, maka otomatis pegawainya juga tambah banyak dan usaha mereka makin berkembang,” kata dia.

“Kaitan UMK ini kami selalu kerjasama dengan retail modern filler seperti marketplace, Tokopedia dan lain sebagainya, jadi produk-produk UMKM harus bisa masuk ke retail modern ini,” timpalnya.

Menurutnya, pelaku UMKM ini juga sudah kita sambungkan untuk bisa jualan bersama Tokopedia atau marketplace yang lainnya.

“Kerjasama 3 pilar ini omsetnya bisa naik 3 kali lipat yang kedua kita juga bisa melakukan dengan marker place dengan plat pem digital untuk mengembangkan pasar-pasar lokal,” ujar dia.

BACA JUGA:  Curi Handphone, Ibu Rumah Tangga Warga Tanggamus Ditangkap Polisi
  • Bagikan