GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Firman Rusli serta terhadap Kepala Bidang (Kabid) di dinas itu.
Sekdakab Pesawaran, Wildan mengatakan, hari ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Kadis dan para Kabid Perkim, terkait tindak lanjut adanya laporan tidak pernah berada di kantor.
“Hari ini kita langsung panggil mereka, untuk ditanyakan terlebih dahulu seperti apa hasilnya, nanti kita terapkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” kata Wildan, saat dijumpai diruang kerjanya di Pemkab Pesawaran, Kamis 1 Desember 2022.
“Disini saya juga didampingi oleh Inspektorat, Plh Kepala BKPSDM, dan Asisten Bidang Administrasi Umum serta Asisten dua, yang membawahi Perkim, untuk memeriksa mereka,” timpalnya.
Menurutnya, jika terbukti Kadis dan Kabid yang ada di Perkim tidak pernah masuk di kantor, makanya pihaknya langsung menerapkan sanksi sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS tersebut.
“Nanti kita lihat seperti apa hasil pemeriksaan dari inspektorat, karena pemeriksaan inikan berjenjang dari disiplin ringan, sedang, dan disiplin berat,” ujar dia.
“Saya juga akan tanyakan apa dasar dari hasil investigasi kawan-kawan LSM, Ormas, dan wartawan, yang menyebut Kepala Dinas dan Kabid setiap mereka ingin, komunikasi, konfirmasi, namun kantor Perkim selalu kosong,” tambahnya.





