KARO, WII – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan di ruang karaoke KTV Family di Komplek Plaza Kabanjahe, Kamis (30/7/2020) sekira pukul 06.00 WIB.
Ketiganya adalah MHB (30), BP (17) dan FT (17). Ketiganya warga Kabanjahe.
BP dan FT tak ditahan karena masih di bawah umur.
Mereka disebut menganiaya dua orang, yakni Muh S (30) tercatat beralamat di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dan Wanda G (19) warga Kecamatan Kabanjahe.
“Pelaku terbukti melanggar pasal 351jo.170 KUHPidana, dan dari ketiga pelaku hanya seorang yang dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).
Dikatakan, pengungkapan para pelaku penganiayaan ini berhasil diungkap atas laporan dari kedua korban dan keterangan saksi.





