LSM MAI Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran ke Kejati

  • Bagikan
Ketua LSM MAI Kabupaten Pesawaran Arif Roni/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran Arif Roni meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menindaklanjuti dugaan korupsi miliaran rupiah di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran yang telah dilaporkan.

“Iya, saya mewakili masyarakat Kabupaten Pesawaran tentu menunggu gerakan Kejati Lampung untuk mengusut dugaan korupsi yang sudah kami layangkan dalam surat laporan dengan Nomor : 23/019/DPD/MAI/PSWR/XII/2024,” ungkap Arif, di Sekretariat DPD MAI Pesawaran, Jumat 10 Januari 2024.

Hal tersebut menurut Arif adalah bukti bahwa Kejati Lampung serius memerangi dugaan korupsi yang berkaitan dengan sinergitas Kejaksaan dan masyarakat.

“Kami dari LSM Marwah Aliansi Indonesia Kabupaten Pesawaran tentu merupakan mitra kejaksaan, agar tidak menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat. Karenanya kasus ini sudah lama dan pernah diperiksa oleh Kejari Pesawaran, kami ke Kejati Lampung agar kasus yang menyeret nama mantan Ketua KPU Yatin Putro Sugino ini menemukan titik terang dan ada kepastian hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya bersedia membantu Kejati Lampung dalam membongkar kembali dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Pesawaran ini.

“Sebelumnya kami bersama elemen masyarakat Pesawaran sudah menelusuri dugaan korupsi ini, jadi kami bersedia membantu agar uang negara bisa diselamatkan,” tuturnya.

Arif menyatakan bahwa pihaknya akan kembali menyurati Kejati Lampung untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi ini.

BACA JUGA:  SMSI - KPU Lampung Sinergi Sukseskan Pemilu 2024
  • Bagikan