GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah menjadwalkan pelayanan perekaman E-KTP kepada 7.176 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum melakukan perekaman.
Anggota komisioner KPU Divisi data dan informasi Dody Afriyanto mengatakan, KPU sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil agar dapat segera melakukan perekaman kepada pemilih yang belum melakukan rekaman.
“Kita sudah jadwalkan, dan perekaman itu dilakukan mulai hari ini, di Kecamatan Way Khilau untuk yang pertama, dan targetkan kami perekeman di 11 kecamatan ini akan selesai sampai tanggal 27 November kalau sesuai jadwalnya,” jelasnya, Senin (9/11)
Dirinya berharap, dengan dilakukannya perekaman ini dapat mensukseskan Pilkada 2020 dan tertib administrasi kependudukan, sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya pada 9 desember mendatang.
“Kami berharap agar Disdukcapil dapat melakukan perekaman dengan maksimal, disini kami hanya membantu Disdukcapil untuk mendata masyarakat yang belum melakukan perekaman yang berbasis kecamatan, dan saya juga memohon agar kiranya warga yang blm melakukan perekaman bisa meluangkan waktuny untuk melakukan perekaman demi suksesnya pilkada 2020,” ungkapnya.





