Tebus Pupuk Subsidi harus Beli Non Subsidi? Pemilik Kios yang Perangkat Desa Ungkap Hal tak Terduga

  • Bagikan

Awak pun media cari informasi, ternyata sang pengecer berada di kantor desa.

Yang mengejutkan, ternyata pemilik kios itu menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes). Mencengangkan lagi, ternyata ia juga anak kepala desa di Desa Sigambir-gambir.

Dia pun menjelaskan secara rinci. Ia juga mengakui mengharuskan membeli pupuk non subsidi jika ingin pupuk subsidi.

“Kami di desa ini ada sembilan kelompok tani. Di Dusun I Sigambir-gambir ada empat kelompok tani, Dusun II Pea Binjara ada tiga kelompok tani, Dusun III Nanggar Boang ada dua kelompok tani,” ungkap pemilik kios ErickMora.

“Jenis-jenis pupuk subsidi dan distributornya, Pupuk Urea Distributornya Manik Pratama. Pupuk ZA, Phonska, Organik, SP 36 distributornya Prima Tani. Tetapi kami dipaksakan menebus Phonska plus non subsidi kalau tidak pupuk subsidi tidak disalurkan oleh pihak distributor. sehingga kami juga sebagai pihak kios pengecer memaksakan ketua dan anggota kelompok tani untuk membeli phonska plus,” ujar sang oknum sekdes pemilik UD ErikMora Kios pupuk bersubsidi tersebut.

UD ErickMora menambahkan, semua kios pengecer pupuk subsidi yang ada di kecamatan itu juga menrrapkan hal serupa untuk kelompok tani. “Bukan cuma kios kami,” tambahnya.

(rhm/wii)

BACA JUGA:  Harga Karet Ditingkat Petani Way Kanan Naik Jadi 7 Ribu
  • Bagikan