Menurutnya, soal putra daerah atau bukan putra daerah, perkara tersebut adalah perkara sekunder belaka. Sementara yang lebih primer adalah kelayakan kepemimpinan sang kandidat. Pemilih yang hanya menimbang keaslian darah sang kandidat berarti menjebak diri menjadi pemilih primordial. Mereka belum menjadi pemilih rasional-kalkulatif, yang menimbang perkara putra daerah dalam kaitan dengan kualitas kelayakan kepemimpinan sang kandidat.
Pemilih rasional-kalkulatif, sambil menimbang asal daerah atau silsilah kandidat, mempersoalkan seberapa jauh sang kandidat terbukti memiliki pemahaman, pengetahuan dan empati yang layak terhadap persoalan-persoalan daerah. Seberapa realistis dan menjanjikan rancangan program dan kebijakan-kebijakan yang ditawarkannya, seberapa jauh pula ia bisa dipercaya, terutama dikaitkan dengan rekam jejak karier politik dan ekonominya.
Adakah jejak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam kariernya yang saat ini sudah merajalela, seberapa besar kemauan dan komitmen sang kandidat untuk bekerja keras dan mewakafkan seluruh waktunya sebagai pemimpin daerah ataupun seberapa mampu ia membangun kepemimpinan kolektif yang profesional, kompeten dan berintegritas. Hal-hal tersebut yang seharusnya lebih dipertimbangkan untuk memilih pemimpin yang lebih profesional dibandingkan hanya bermodalkan tanah kelahiran, asal-usul dan silsilah.
Pola isu putra daerah memang dulu populer pada saat zaman Orde Baru. Terus apakah kita masih tetap akan berpedoman pada isu putra daerah, yang sebenarnya kita tahu bahwa isu ini adalah bentuk pendangkalan cara berpikir dalam bingkai negara kesatuan dan realitas ini merupakan bentuk kejanggalan dalam demokrasi. Momentum pemilukada harus dilihat sebagai suatu keinginan untuk mendapatkan seorang pemimpin atau kepala daerah yang jujur, bersih, berintegritas, serta memiliki komitmen yang tinggi untuk memajukan daerah.
Dengan demikian, dalam proses pemilukada harus memegang teguh prinsip atau asas pemilu Luber Jurdil yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil pemilukada juga menuntut suatu proses pemilihan yang bebas dari praktek money politic dan black campaign, adu domba, fitnah, intimidasi ataupun cara-cara kotor yang melawan moral sosial dan moral agama. Masyarakat diharapkan menjadi pemilih yang cerdas dalam melihat fenomena apa pun dalam proses pemilukada. (*)





