KOTABUMI, WII-Seperti dilansir oleh sejumlah Media cetak maupun Online yang beredar di daerah setempat sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikhabarkan memeroses kasus dugaan penyimpangan anggaran DPRD Lampung Utara (Lampura), tahun 2018-2019, dengan perkiraan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Bahkan, diterangkan bahwa tengarai temuan tersebut terdapat pada anggaran perjalanan dinas hingga tunjangan komunikasi, insentif, dan reses pimpinan dewan. Selain itu, dijelaskan Penyidik Polda Lampung bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampura, Adrie yang dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis 25 Juni 2020 lalu.
“Adrie dipanggil untuk dimintai keterangannya berikut dokumen terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kantor tahun anggaran 2018-2019 di Sekretariat DPRD Lampura,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (25/6) kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Terkait informasi yang dihimpun tentang adanya pemanggilan Sekretaris DPRD Lampura, Adrie oleh pihak Krimsus Polda Lampung, pada Kamis lalu, 25 Juni 2020, tersebut, sayangnya dirinya hanya menyatakan ‘no comment’.
“Saya belum bisa memberikan keterangan untuk masalah itu. ‘No comment dululah, ya. Saya sekarang sudah ditunggu untuk rapat internal,” kata Adrie, saat ditemui awak media ini di gedung DPRD setempat Senin (29/6).
Selain itu, dirinya juga tampak terburu-buru langsung menuju ruang rapat meski dicecar pertanyaan.
“Maaf, saya belum bisa memberikan keterangan apapun saat ini,” ujar Adrie lagi. (sab)