4 Cek Dibatalkan Putusan Perdata Namun Dijadikan Objek Pidana, Penasehat Hukum Keberatan

  • Bagikan

Demikian, setelah mendengarkan pledoi dari terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Lebih lanjut, usai persidangan, PH terdakwa menjelaskan pada putusan perdata di Pengadilan Negeri Medan, bahwa ke empat lembar cek tersebut sudah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Selain itu terdakwa juga telah mengembalikan seluruh modal Razali dan ada kelebihan bayar senilai Rp50 juta. Tidak hanya itu, HT Razali yang diketahui salah satu bos media diperintahkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Rp50 juta kepada H. Sulaiman Ibrahim yang merupakan Direktur PT. Kasama Ganda.

“Hingga saat ini belum ada pengembalian uang kelebihan bayar tersebut kepada H. Sulaiman Ibrahim, walaupun putusan itu telah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Dengan demikian menurut PH terdakwa, unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi karena empat lembar cek yang menjadi objek pidana dan dakwaan JPU telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

“Oleh karenanya terdakwa H. Sulaiman Ibrahim harus dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan dari tuntutan maupun dakwaan JPU,” Pungkasnya. (Rek/Fik/WII)

BACA JUGA:  Percepatan Vaksinasi, Polres Pesawaran Gelar Apel Kesiapan Vaksinasi Keliling
  • Bagikan