SUMATERA UTARA, WII – Melalui Penasehat Hukum (PH), Haji Sulaiman Ibrahim, menyatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada dirinya. Pasalnya, Pengadilan Negeri Medan sudah menyatakan empat lembar cek yang menjadi objek pidana sudah dinyatakan batal.
Dalam sidang yang beragendakan nota pembelaan (pledoi), PH terdakwa Ibrahim Dharma menyampaikan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak secara lengkap mengurai fakta.
“Hukum yang sebenar-benarnya sehingga kontruksi yang dibangun oleh
Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan maupun di dalam tuntutan
semata-mata perkara ini merupakan tindak pidana tetapi yang sebenarnya perbuatan ini merupakan perbuatan perdata,” terangnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, di Ruang Cakra 5, PN Medan, Selasa (14/7/2020).
Dijelaskan, pada tahun 2013, Saksi H. TM. Razali, telah membuat
kesepakatan dengan saya untuk membeli sebagian saham perusahaan
saya sesuai dengan Akta Perjanjian Nomor 47 tertanggal 15 April 2013
yang dibuat dihadapan Notaris atas nama Adi Pinem, S.H. di Medan,
dimana dalam kesepakatan tersebut Saksi H. TM. Razali juga berjanji
akan memasukkan modal sejumlah Rp25 miliar.
Bahwa setelah kesepakatan yang dimuat dalam Akte Nomor 47 tertanggal 15 April 2013 berlaku, Saksi H. TM. Razali menjabat sebagai Direktur Utama dan saya (H. Sulaiman, red) sebagai direktur di bawahnya, bahwa selama Saksi H. TM. Razali menjabat sebagai direktur Utama
serta selaku pemilik sebagian saham dari perusahaan saya, Saksi H.TM. Razali telah memasukkan modalnya senilai Rp16.200.000.000,- sebagai janji saksi sebelumnya untuk memasukkan modal seharusnya Rp25 miliar.
Setelah itu, Razali meminta diadakan pertemuan untuk membatalkan kesepakatan, maka perbuatan pembatalan tersebut dilakukan atas
dasar kesepakatan dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kasama Ganda, sehingga perbuatan tersebut adalah dasar Perbuatan Hukum Perdata. H Sulaiman juga sudah mengembalikan keseluruhan uang.
Maka dalam hal ini, setiap perbuatan hukum baik yang dilakukan oleh terdakwa maupun Saksi H. TM. Razali sejak berlakuknya Akte Nomor 47 tertanggal 15 April 2013 adalah Perbuatan Hukum Perdata, dimana kami telah sepakat mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian.





