TULANGBAWANG, WAKTUINDONESIA– Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan dua terangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2023-2024 sebesar Rp814 juta lebih, dari total anggaran Rp22,7 miliar, Senin (04/5/2026).
Mereka adalah Sopian selaku koordinator sekretariat yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu, dan Bendahara Pengeluaran Pembatu Bawaslu Otong Sabana.
“Tahun 2023 Bawaslu Lampung menyerahkan pagu anggaran yang berasal dari APBN kepada Bawaslu Tulang Bawang sebesar Rp.13.836.950.000, namun hanya terealisasi Rp.10.785.733.985,” katanya, Selasa (05/05/2026).
Sedangkan pada tahun 2024 ada pagu anggaran sebesar Rp. 8.921.229.800, hanya terealisasinya Rp.8.257.335.262. Setelah melalui proses, ditemukan kerugian negara sebesar Rp814 juta lebih.
“Penetapan tersangja setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari,” sebut Kepala Kejari Rolando.





