Langkah hukum tersebut merupakan hasil dari rangkaian panjang penyidikan yang dimulai sejak September 2025, termasuk beberapa kali perpanjangan masa penyidikan.
Sehingga dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa pidana dan pihak yang bertanggung jawab.
Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, antara lain pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan serta pembuatan dokumen fiktif.
“Saat ini keduanya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bawang Latak Menggala guna proses lebih lanjut,” tandas dia. (Elwan).





