Buronan Curat Warga Bayas Jaya Berhasil Dibekuk Polsek Kedondong

  • Bagikan

KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Buronan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran berhasil diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kedondong Polres setempat.

Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil meringkus Mis (37) terduga buronan pelaku curat yang terjadi pada Selasa (14/4/2020) tahun lalu, di Dusun Nabangsari Desa Kertasana Kecamatan Kedondong.

Penangkapan tersebut dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Bripka Andhika Ramadhona, setelah melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Berdasarkan keterangan, kemudian Tim kami berhasil mengamankan DPO Mis, dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kedondong,” jelas Andhika mewakili Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi, Rabu (27/01).

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah KTP milik Mis dan satu unit roda dua jenis Suzuki Thunder warna hitam tanpa nomor polisi

“Terduga dan barang bukti saat ini telah di amankan di Polsek Kedondong Polres pesawaran guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pasal 363 ayat (1), Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

(Apr/rob/WII).

BACA JUGA:  Tok! Sekda Nukman Plh Bupati Lampung Barat
  • Bagikan