Buronan Curat Warga Bayas Jaya Berhasil Dibekuk Polsek Kedondong

  • Bagikan

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah KTP milik Mis dan satu unit roda dua jenis Suzuki Thunder warna hitam tanpa nomor polisi

“Terduga dan barang bukti saat ini telah di amankan di Polsek Kedondong Polres pesawaran guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pasal 363 ayat (1), Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

(Apr/rob/WII).

BACA JUGA:  Belum Lama Dilantik, Oknum Kasi Kelurahan Diduga Kerap Meninggalkan Jam Kerja
  • Bagikan