Atas permintaan tersebut, pihaknya bersama rombongan VIC sosial lansung mengantarkan yang bersangkutan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) zainal Abidin Pagar Alam (ZAPA).
Sesampai rumah sakit, lanjutnya, Suparmanto langsung mendapatkan penanganan medis, ronsen dan Lab. Namun, karena keadaannya yang harus mendapatkan perawatan lebih lanjut, Suparmanto dirujuk ke RS Yukum Jaya, Bandar Jaya, Lampung Tengah.
“Namun sebelum berangkat , penjelasan dari RS ZAPA biasanya kalau pasien kecelakan tunggal tidak bisa di talangi oleh BPJS ,mereka menyarankan buat laporan ke pihak POLRES agar bisa di urus jasa raharja karena terkait biaya operasi yang besar, sekitar 30-40 juta setelah kami kordinasi dengan Kapolres Way Kanan memberikan solusi dengan memberikan surat keterangan, agar bisa di biayai oleh BPJS,” ucapnya.
“Namun ternyata kartu BPJS pasien ini nunggak 3 tahun dan harus dilunasi tunggakan dan denda BPJS-nya sekitar tiga juta rupiah. Akan tetapi, berkat perjuangan kawan-kawan bisa teratasi dan pasien bisa langsung dioperasi kemarin dan insya allah hari ini pasien bisa pulang ke Way Kanan,” tutup Hamdari. (rdt/wii)





