LAMPUNG UTARA, WII-Dengan adanya surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang ditanda tangangani oleh H.A. Umar selaku direktur jenderal KSKK Madrasah, tentang pemberlakuannya KMA 183 tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019 maka dinyatakan mulai tahun pelajaran 2020 – 2021 KMA No. 165 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah tidak berlaku lagi.
Terkait persoalan kemunculan surat edaran tersebut menyebabkan banyaknya tanda tanya serta asumsi miring dikalangan masyarakat Indonesia terutama di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Menanggapi persoalan tersebut, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Erwinto menegaskan, bahwasanya melalui pres rilis terbaru yang diterima pihaknya belum lama ini menyatakan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan bahwa Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), tetap masih akan menggunakan kurikulum yang baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab tersebut yang tentunya dimulai pada tahun pelajaran 2020/2021 mulai 13 Juli mendatang.
“Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA masih akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” ujarnya kepada awak Media ini, Selasa (14/7), terkait pernyataan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Umar melalui pres rilis yang di buat di Jakarta, Jumat (10/07) lalu.
Dikatakan Erwinto lagi, masih menurut Umar, Kemenag telah menerbitkan KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Bahkan, selain itu, Kemenag juga telah menerbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Sehingga dengan adanya Kedua KMA tersebut mulai akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021 ini
“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah,”kata Dia masih menerangkan penjelasan dari Umar seraya menegaskan bahwa mulai tahun ajaran ini maka KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi.
Ditegaskannya, meski mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Namun, mata Pelajaran tersebut juga telah mencakup pelajaran Al-Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.
“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran saja dikarenakan semuanya telah disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas dia seraya kembali menerangkan, bahwa
Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru tersebut sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membeli Buku-buku tersebut, dikarenakan dapat diakses dalam website e-learning madrasah,” pungkas Erwinto dalam menjelaskan isi Pres rilis yang diterima oleh pihaknya terkait adanya perubahan peraturan tersebut .(sab/wii)