Lanjut Kasat Rasmaju Tarigan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Plastik assoy warna biru berisikan 260 paket ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan seberat bruto 450 gram.
Dan di dalam plastik assoy warna merah berisikan 172 paket/am ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan seberat bruto 350 gram, 39 paket/am ganja kering meliputi ranting.
Tidak itu saja daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan seberat bruto 70 gram di dalam sebuah potongan pipa, satu bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja meliputi batang/ranting seberat bruto 120 gram, 13 paket/am narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan seberat bruto 17,87 gram didalam sebuah tas sandang warna hitam, satu bungkus/bal warna kuning berisi narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang seberat bruto 950 gram di dalam satu buah jaket kulit warna warna hitam, 21 lembar kertas warna coklat dan uang tunai sebesar Rp250 ribu beber kasat berkepala plontos tersebut.
“Kedua pelaku dan BB diboyong ke Mapolres Karo, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(rek/Wii)





