Kejari Karo Kembali Panggil Saksi Korupsi TPA Dokan

  • Bagikan

Saat ditanya langkah Kejaksaan Negeri Karo terkait masih adanya saksi yang belum bersedia datang, nantinya pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua. Namun, jika nantinya pada saat pemanggilan kedua yang bersangkutan juga tidak bersedia datang, maka pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan paksa.

“Seusai pasal 112 KUHAP, apabila saksi tidak hadir setelah pemanggilan kedua, maka kami dari Kejaksaan Negeri berhak melakukan tindakan hukum berupa pemanggilan paksa terhadap saksi,” ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan, kasus korupsi pengadaan lahan TPA ini menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karo Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017.

Yang mana pihak Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan dua orang tersangka, salah seorang PNS berinisial BK selaku sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu warga sipil berinisial R selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA dengan kerugian Negara sebesar Rp 1.7 milyar.

“Pihak Kejaksaan Negeri Karo meminta bantuan serta dukungan dari masyarakat Kabupaten Karo terutama kawan kawan dari media untuk mengawal kasus korupsi ini, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” harapnya. (rek/WII)

BACA JUGA:  Kasus Corona di Waykanan Bertambah 3, Kadis Anang Ungkapkan Ini
  • Bagikan