KARO, WII – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus korupsi Pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan, yang berada di Kecamatan Merek, Senin (27/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Ahcmad, melalui Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang, didampingi Jaksa pidsus Mora Sakti Lubis menjelaskan bahwa pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis (23/7) kemarin, dengan memanggil sebanyak tujuh orang saksi.
Kemudian pada hari ini, telah dilakukan lagi pemanggilan empat orang saksi tambahan. Hanya saja dalam kesempatan kali ini hanya ada satu orang saksi yang memenuhi panggilan Kejari.
Dari seluruh saksi ini, seluruhnya merupakan orang yang dianggap mengetahui perihal adanya proyek yang merugikan uang negara ini. Saat ditanya mengenai peran dari para saksi ini, dirinya menjelaskan beberapa di antaranya merupakan saksi ahli dan ada juga yang merupakan saksi biasa.
“Dari para saksi ini, ada yang memiliki peran di proyek tersebut, dan ada yang hanya sebagai saksi saja,” ucapnya.





