MESUJI, WII – Pemkab Mesuji, Lampung melalui Kediskes Yanuar Fitian memberikan pernyataan resmi terkait kasus corona pertama di kabupaten itu, Sabtu (1/8).
BACA :
• Warga NTB Catatkan Kasus Pertama Positif Covid-19 di Kabupaten Mesuji
• DPMPT Satu Pintu Mesuji tak Berkutik terkait Karyawan Perusahaan Terkonfirmasi Corona
Pasien dengan kode 01 itu adalah karyawan perusahaan swasta di Mesuji.
Yanuar mengklarifikasi, pasien 01 itu bukan merupakan warga Mesuji melainkan tercatat sebagai warga NTB.
Laporan Alfan S/Mesuji