Dikatakan Kasat Sastrawan, berbekal Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/186/VIII/2020/Reskrim dari Penyidik Pembantu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Unit Opsnal (Buser) bergerak, Selasa (4/8).
“Selanjutnya unit opsnal melaksanakan penyelidikan keberadaan terlapor. Dan pada hari itu juga, Selasa (4/8) sekira pukul 15.00 WIB Unit Opsnal telah mengamankan SNS,” tambahnya.
Seraya memungkasi jika SNS kini menjalani proses hukum lebih lanjut di polres setempat.
(rek/wii)





