KARO, WII – Seorang pria di Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) SNS (32) digelandang ke Mapolres Tanah Karo, Selasa (4/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, Rabu (5/8), SNS ditangkap di salah satu rumah di Desa Merdeka.
SDS diciduk karena dilaporkan istrinya, AS pada 13 Juli lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/506/VII/2020/SU/RES T.KARO tanggal 13 Juli 2020.
Wanita muda, 28 tahun itu melaporkan suaminya atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya di dalam rumah.
“Berupa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No. 23 tahun 2004,” terang kasat Sastrawan.





