Pelarian DPO 365 Kandas di Tangan Duo Kasat di Karo

  • Bagikan

“Dan selanjutnya, datang dua orang yang tidak dikenal mendatangi mobil pelapor dan salah satu pelaku mematikan mesin serta mengambil kunci kontak. Selanjutnya Pelaku mengancam pelapor dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) dan mengambil uang tunai yang berada di dalam tas dan juga dua HP merk Samsung dan Nokia. Usai beraksi langsung melarikan diri ke arah Kabanjahe. Korban pun melapor,” tambah Kasat Sastrawan.

Kasat Sastrawan juga menyebut, usai ditangkap di area perladangan itu pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus PT.

“Setelah ditangkap, selanjutnya Satreskrim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya. Pada saat dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas. Takut buruannya kabur, petugas pun terpaksa melakukan tembakan tegas dan terukur terhadap PT,” selanya.

Dilanjutkan, setelah diboyong ke RSUD Kabanjahe untuk mendapat perawatan dari tim medis, PT dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk proses hukum selanjutnya.

“PT melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas Kasat Sastrawan.

(rek/Wii)

BACA JUGA:  Bawa Sabu, Buruh Harian Lepas Warga Tegineneng Diringkus Polisi
  • Bagikan