Pelarian DPO 365 Kandas di Tangan Duo Kasat di Karo

  • Bagikan

KARO, WII – Pelarian PT (43) berakhir sudah.

Pria yang memang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karo, Sumut sejak beberapa bulan lalu terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Jamin Ginting sekitar Puskesmas Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Karo, itu ditangkap polisi, Kamis (6/8) sore.

Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan, Jumat (7/8/2020), mengatakan, tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim beserta Opsnal Narkoba dipimpinnya dan Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan mengakhiri pelarian PT di Perladangan Desa Manuk Mulia Kecamatan Tigapanah.

“Penangkapan PT berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 331/IV/2020/SU/Res T Karo, Tertanggal 30 April 2020 atas nama pelapor AL dengan kerugian sebesar Rp45 juta serta dua unit handphon,” ujar Kasat Sastrawan.

Dikatakan, penangkapan PT, berawal dari masuknya PT dalam nama daftar DPO hasil pengembangan dari tiga rekannya yang sebelumnya sudah tertangkap yang kini masuk masa proses sidik.

Lebih jauh Kasat Reskrim membeberkan kronologis kejadian.

“Pada hari Kamis, 30 April 2020 sekira pukul 04.00 WIB, pelapor bersama saksi DPL mengendarai mobil L300 BK 8449 SH menuju Tanjung Morawa. Sesampai di TKP di depan Puskesmas Desa Dolat Rakyat, Dolat Rakyat, mobil pelapor dipepet oleh mobil Avanza putih BK 1853 seri tidak diketahui oleh korban,” ujarnya.

“Dan selanjutnya, datang dua orang yang tidak dikenal mendatangi mobil pelapor dan salah satu pelaku mematikan mesin serta mengambil kunci kontak. Selanjutnya Pelaku mengancam pelapor dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) dan mengambil uang tunai yang berada di dalam tas dan juga dua HP merk Samsung dan Nokia. Usai beraksi langsung melarikan diri ke arah Kabanjahe. Korban pun melapor,” tambah Kasat Sastrawan.

BACA JUGA:  Jalan Rusak Dikeluhkan Warga, Dinas PU Konsel Janji Turunkan Alat Berat

Kasat Sastrawan juga menyebut, usai ditangkap di area perladangan itu pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus PT.

“Setelah ditangkap, selanjutnya Satreskrim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya. Pada saat dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas. Takut buruannya kabur, petugas pun terpaksa melakukan tembakan tegas dan terukur terhadap PT,” selanya.

Dilanjutkan, setelah diboyong ke RSUD Kabanjahe untuk mendapat perawatan dari tim medis, PT dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk proses hukum selanjutnya.

“PT melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas Kasat Sastrawan.

(rek/Wii)

  • Bagikan