Gagalkan Peredaran 1 Kwintal Shabu plus 50 Ribu Butir Pil Ekstasi, Kapolda Sumut Beber Asal Pengungkapan

  • Bagikan

MEDAN, WII – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin memipin press release pengungkapan kasus Narkotika seberat 100 Kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi yang digelar Dit Resnarkoba Polda Sumut, bertempat di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Selasa (18/8).

Menurut Kapolda Irjen Martuani, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23Kg Jumat (19/6) lalu.

“Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta,” ujarnya.

Dikatakan, pada hari Sabtu (15/08) sekira pukul 04.30 WIB, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta dan disita barang bukti berupa tiga karung plastik yang berisi 50 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg dan satu kotak fiber berisikan lima bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi dimana masing-masing bungkus sebanyak lima ribu butir.

“Di hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta dan disira barang bukti berupa dua karung plastik didalamnya 50 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg serta satu kotak fiber berisikan lima bungkus plastik transparan berisikan Narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 25 ribu butir dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir. Dari keterangan tersangka ST Narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan,” urainya.

BACA JUGA:  Silaturahmi Ramadan, Pemkab dan Baznas Pesawaran Salurkan Ratusan Bantuan

Selanjutnya, sambung kapolda, pada Senin (17/08) dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan Narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang didaerah KIM 3 Medan.

“Namun di sana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok sehingga dilakulan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST.”

Dihelaskan, ST selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia.

Kapolda Sumut mengatakan dari hasil barang bukti yang disita berupa 100 Kg Sabu berhasil menyelamatkan 1 juta anak bangsa serta 50 ribu butir pil ekstasi berhasil menyelamatkan 50 ribu anak bangsa.

Kapolda Sumut juga meminta bantuan dari seluruh pihak khususnya awak media untuk membantu memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Narkoba serta memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan Narkotika

“Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai,” harap Kapolda Sumut.

(rek/WII)

  • Bagikan