Transaksi Narkoba, Warga Desa Wayharong Diringkus Polisi

  • Bagikan

WAYLIMA, WII – Jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung, berhasil mengamankan Kha, (38) warga Desa Wayharong Kecamatan Waylima, di Dusun Sukakarya desa setempat, Senin (24/8).

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima.

“Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang di curigai, saat di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek cartel,” jelasnya.

Kapolres menyebutkan untuk barang bukti yang di amankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan Berat Brutto Sabu 4,78 gram, kemudian 1 (satu) buah kotak rokok cartel dan 1 (satu) unit hadphone merek samsung.

“Untuk tersangka pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolres. (Ded/Ngt/WII)

BACA JUGA:  Saat Rakor, Sejumlah Poin jadi Perhatian Pjs Bupati Chrisna, Simak di Sini!
  • Bagikan