Aksi Seribu Lilin FPII Lampung Untuk Jurnalis di Mamuju

  • Bagikan

Aminudin menambahkan, sebagai fungsi kontrol sosial dan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, seharusnya semua pihak dapat memahami apa yang telah menjadi tugas seorang jurnalistik dengan tidak melakukan kriminalisasi dan intimidasi terhadap jurnalis.

Ditambahkan olehnya Forum Pers Independent Indonesia akan selalu konsisten membela jurnalis tanpa membeda-bedakan organisasi pers dan medianya.

“Dengan adanya kejadian pembunuhan terhadap saudara kita Demas Laira, kita dan rekan-rekan yang ada di Forum Pers Independent Indonesia meminta agar penegak hukum dapat segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Aminudin.

Aminudin juga mengaprisiasi kekompakan seluruh pengurus dan anggota Korwil FPII dari kabupaten kota yang sudah ikut hadir dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak, sehingga kegiatan penyalaan seribu lilin dapat berjalan dengan aman dan lancar. (Roy/WII)

BACA JUGA:  Bupati Eddy Buka Musrenbang RKPD Dairi Tahun 2022
  • Bagikan