Pendaftaran Paslon Tak Boleh Konvoi, Mendagri Tito: Patuhi PKPU 10 Tahun 2020!

  • Bagikan

Lebih lanjut, Mendagri menekankan apabila ingin mempublikasikan dapat menggunakan media massa atau secara virtual.

Sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 50 dalam peraturan tersebut.

“KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing,” demikian bunyi pasal tersebut.

Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai pada hari Jumat, 4 September 2020 mendatang dan berakhir pada hari Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00 WIB. “Maka saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah untuk patuhi PKPU,” tegas Mendagri.

(esa/WII)

BACA JUGA:  Soal Penanganan Limbah Infeksius Isoman, Ini Kata Dinkes dan DLH Pesawaran
  • Bagikan