Dugaan Korupsi Banyak Mandek, LSM PRO RAKYAT Lampung Lapor Prabowo

  • Bagikan
Ketua Umum dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Lampung, Arobin AM dan Johan Alamsyah/Foto: dok pribadi

WAKTUINDONESIA – Kondisi pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. LSM PRO RAKYAT resmi melaporkan maraknya dugaan tindak pidana korupsi yang mandek dalam proses hukum ke Presiden RI Prabowo Subianto. Laporan itu dilakukan melalui kunjungan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara RI dan Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menyerahkan laporan tertulis berisi rangkuman kasus-kasus korupsi besar di Provinsi Lampung yang selama bertahun-tahun bergulir tanpa kepastian hukum, meski telah ramai diberitakan media dan menjadi konsumsi publik.

Aqrobin menyebut di Provinsi Lampung saat ini berada pada kondisi “darurat korupsi struktural”, dimana praktik penyalahgunaan anggaran terjadi secara masif tetapi terhambat di tahap proses hukum.

“Kami tidak datang membawa opini, melainkan membawa kumpulan data pemberitaan media, laporan publik, serta hasil penelusuran lapangan. Fakta menunjukkan kasus korupsi besar di Lampung justru banyak yang macet. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi serius lemahnya penegakan hukum di daerah,” kata Aqrobin melalui rilis yang dikirimkan kepada waktuindonesia.id

Menurut data inventarisasi LSM PRO RAKYAT terdapat sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang hingga kini tidak menunjukkan progres berarti, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

Kasus-kasus tersebut meliputi:

1. Dugaan korupsi pada proyek infrastruktur jalan dan gedung pemerintah bernilai besar yang sejak awal disorot publik karena indikasi pengondisian tender.

2. Persoalan penggunaan anggaran pada BUMD strategis daerah yang dilaporkan mengalami kerugian negara signifikan.

3. Dugaan penyelewengan dana hibah dan kegiatan olahraga melalui lembaga organisasi olahraga KONI Lampung.

BACA JUGA:  Kadisbunnak Agustanto Paparkan Keunggulan Sekolah Kopi di Lambar

4. Sejumlah proyek dengan skema penunjukan langsung dan pengadaan jasa serta korupsi perjalanan dinas yang dilaporkan oleh lembaga masyarakat diberitakan media namun tidak pernah sampai ke meja hijau.

“Polanya sama, ramai di media, lalu sunyi senyap. Tidak ada tersangka, tidak ada pengadilan. Rakyat hanya diberi hiburan headline tanpa keadilan,” sesalnya.

Sementara, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah menyampaikan mengenai realitas penegakan hukum di Provinsi Lampung.

“Kami melihat hukum bekerja cepat bila menyasar kasus “orang kecil” yang melibatkan masyarakat biasa. Tapi ketika sudah menyentuh lingkar kekuasaan, hukum berubah lambat, bahkan nyaris tak bergerak. Ini adalah realitas pahit: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Johan.

Johan menambahkan, lemahnya penindakan justru menciptakan ruang nyaman bagi pelaku kejahatan anggaran untuk mempertahankan jejaring kepentingan. Aparat penegak hukum daerah terkesan ragu, setengah hati, bahkan diduga berada di bawah tekanan kekuasaan.

“Jika hukum terus dibiarkan tersandera kepentingan pejabat, maka korupsi akan beranak-pinak dan merusak tata kelola pemerintahan daerah secara permanen,” ujarnya.

Hasil pemantauan LSM PRO RAKYAT mengungkap munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Lampung. Banyak warga menyampaikan skeptisisme atas laporan korupsi karena menganggap semua proses hukum hanya formalitas belaka.

“Masyarakat sudah jenuh melapor, sampai demo, karena merasa ujungnya tidak jelas. Ketika hukum tidak memberi efek jera, korupsi malah dipersepsikan sebagai kejahatan tanpa risiko,” ujarnya.

Menurutnya, fenomena ini dianggap berbahaya bagi tertib sosial dan demokrasi daerah. Publik yang apatis akan menjauh dari partisipasi pengawasan dan membuka ruang semakin luas bagi kejahatan anggaran dan perilaku koruptif.

“Kami menilai keterlibatan langsung Presiden RI menjadi kunci untuk memutus mata rantai pembiaran hukum di daerah,” kata dia.

BACA JUGA:  Ternyata... Pendirian Rumah Ibadah Ada Aturannya, Baca di Sini

Kepada Presiden Prabowo Subianto, LSM PRO RAKYAT menyampaikan :

1. Supervisi Nasional

Memerintahkan supervisi dan monitoring langsung oleh pemerintah pusat terhadap penanganan seluruh kasus korupsi di wilayah Provinsi Lampung.

2. Evaluasi Aparat Penegak Hukum

Melakukan audit kinerja aparat hukum daerah yang dinilai gagal menangani kasus strategis serta membuka dugaan konflik kepentingan.

3. Transparansi Proses

Mewajibkan adanya publikasi progres perkara agar masyarakat dapat mengawal langsung setiap langkah hukum.

Ditambahkan, LSM PRO RAKYAT kunjungan ke Jakarta bukan aksi simbolik semata, melainkan awal dari tekanan berkelanjutan terhadap negara agar berpihak pada rakyat.

“Jika daerah stagnan menegakkan hukum, maka rakyat akan mengetuk pintu pusat kekuasaan. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan berpihak kepada masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga menilai kepemimpinan Presiden Prabowo menjadi momentum harapan baru pemberantasan korupsi nasional.

“Rakyat menunggu ketegasan Presiden Prabowo. Berharap di seluruh wilayah Provinsi Lampung dapat dibersihkan dari praktik korupsi yang selama ini dibiarkan, itu akan menjadi pesan kuat bahwa negara benar-benar hadir,” pungkasnya.

(Rls/WII)

  • Bagikan