“Masyarakat sudah jenuh melapor, sampai demo, karena merasa ujungnya tidak jelas. Ketika hukum tidak memberi efek jera, korupsi malah dipersepsikan sebagai kejahatan tanpa risiko,” ujarnya.
Menurutnya, fenomena ini dianggap berbahaya bagi tertib sosial dan demokrasi daerah. Publik yang apatis akan menjauh dari partisipasi pengawasan dan membuka ruang semakin luas bagi kejahatan anggaran dan perilaku koruptif.
“Kami menilai keterlibatan langsung Presiden RI menjadi kunci untuk memutus mata rantai pembiaran hukum di daerah,” kata dia.
Kepada Presiden Prabowo Subianto, LSM PRO RAKYAT menyampaikan :
1. Supervisi Nasional
Memerintahkan supervisi dan monitoring langsung oleh pemerintah pusat terhadap penanganan seluruh kasus korupsi di wilayah Provinsi Lampung.
2. Evaluasi Aparat Penegak Hukum
Melakukan audit kinerja aparat hukum daerah yang dinilai gagal menangani kasus strategis serta membuka dugaan konflik kepentingan.
3. Transparansi Proses
Mewajibkan adanya publikasi progres perkara agar masyarakat dapat mengawal langsung setiap langkah hukum.
Ditambahkan, LSM PRO RAKYAT kunjungan ke Jakarta bukan aksi simbolik semata, melainkan awal dari tekanan berkelanjutan terhadap negara agar berpihak pada rakyat.
“Jika daerah stagnan menegakkan hukum, maka rakyat akan mengetuk pintu pusat kekuasaan. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan berpihak kepada masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga menilai kepemimpinan Presiden Prabowo menjadi momentum harapan baru pemberantasan korupsi nasional.
“Rakyat menunggu ketegasan Presiden Prabowo. Berharap di seluruh wilayah Provinsi Lampung dapat dibersihkan dari praktik korupsi yang selama ini dibiarkan, itu akan menjadi pesan kuat bahwa negara benar-benar hadir,” pungkasnya.
(Rls/WII)





