Eva -Deddy Pendaftar Kedua di KPU Bandarlampung, Berkas Lengkap

  • Bagikan

Dedi Triadi memberikan catatan, bacalon Eva Dwiana wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon yakni surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Lampung.

“Bu Eva sebagai legislatif sudah melakukan pengunduran diri, namun kami membutuhkan surat keterangan dalam proses pengunduran diri 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon,” tambahnya.

Surat pengunduran diri tersebut harus sudah ditetapkan 30 hari sebelum pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.

KPU langsung menyerahkan salinan berita acara dan surat pengantar periksa kesehatan kepada pasangan ini.

Disaksikan Ketua Bawaslu Candrawansah dan didampingi tiga partai pengusungnya, yakni PDIP, Gerindra dan NasDem. (fik/WII)

BACA JUGA:  Parade Foto: Launcing Pekon Tangguh Nusantara di Lampung Barat
  • Bagikan