Mengwtahui pendaftaran bapaslonnya ditolak, Domastor Ginting mengatakan, pihaknya menolak menandatangani berita acara terkait pendaftaran Bapaslon Cuan.
“Berdasarkan Undang-Undang (UU) administras nomor 30 tahun 2014 pasal 60 ayat 3. Hal itu mengacu pasal di pasal 6, UU Nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum perpajakan yang mengatakan cap pos yang diterima itu, merupakan tanda terima. Dan tanda terima itu ada dua, salah satunya, antar langsung atau cap pos (jasa bergerak). Dasar itulah kami menolak menandatangani berita acara, terkait pendaftaran bapaslon kami,” pungkas Domastor, Senin (7/9) pukul 12.15WIB siang.
Terkait syarat apa berkas yang belum dipenuhi sehingga berkas pendaftaran dinyatakan status dikembalikan? “Visi misi dan daftar tim kampanye,” terangnya.
Bahkan sempat terjadi dialog sengit antara komisioner KPUD Karo dengan tim penghubung bapaslon Cuan tersebut.
Memaksa pihak aparat keamanan dari Polres Tanah Karo seketika memasuki ruang pendaftaran mengantisipasi terjadinya hal tak diinginkan.
Tampak, Kapolres Tanah Karo, Yustinus SI bersama Wakapres Kompol H Panggabean, Kabagops Kompol D Munthe meminpin langsung pengamanan pendaftaran.
(rek/WII)





