Nyalon, KPK Tegaskan Tak Ada Penundaan Proses Perkara Libatkan Calon Kada

  • Bagikan

SUMUT, WII – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan menunda pemeriksaan perkara yang di duga melibatkan calon kepala daerah (Kada) yang bakal bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.

Helatan pilkada tak akan menghalangi lembaga anti rasuah itu menjalankan proses hukum.

Hal ini dikatakan juru bicara (jubir) KPK Ali Fikri kepada WaktuIndonesia.id melalui aplikasi WhatsApp, Senin (7/9) pukul 10.00 WIB.

“Hingga saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang di duga melibatkan para calon kepala daerah,” katanya.

KPK yakin proses hukum tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut, karena proses hukum di KPK dipastikan ketat.

“Dan syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” jelas Fikri.

Lanjut Ali Fikri menjelaskan, pihak KPK juga mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah.

“Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih,” tutup Ali Fikri.

(rek/WII)

BACA JUGA:  Dua Dekade Partai Demokrat, 15 PAC di Lambar Terima Sepeda Motor
  • Bagikan