SUMUT, WII – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan menunda pemeriksaan perkara yang di duga melibatkan calon kepala daerah (Kada) yang bakal bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.
Helatan pilkada tak akan menghalangi lembaga anti rasuah itu menjalankan proses hukum.
Hal ini dikatakan juru bicara (jubir) KPK Ali Fikri kepada WaktuIndonesia.id melalui aplikasi WhatsApp, Senin (7/9) pukul 10.00 WIB.
“Hingga saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang di duga melibatkan para calon kepala daerah,” katanya.
KPK yakin proses hukum tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut, karena proses hukum di KPK dipastikan ketat.





