Selain itu kata Khoir, poin kelima Bawaslu Provinsi akan mendorong KPU membuat pakta integritas Paslon terhadap kepatuhan protokol Covid dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
Poin enam Bawaslu Provinsi meminta kepada Pemerintah dan KPU untuk secara massif mensosialisasikan protokol Covid kepada Paslon dan Masyarakat (pemilih).
Sementara itu, sebelumnya Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana meminta agar para bakal calon kepala daerah (balonkada) di Lampung benar-benar melakukan protokol kesehatan Covid-19.
“Jangan sampai ada cluster pilkada. Karena sudah kita sampaikan kepada KPU dan Bawaslu agar memperhatikan protokol kesehatan. Dan sudah memberi buku saku protokol kesehatan,” kata Reihana, Selasa (8/9/2020) sore.
Soal apakah nanti sanksi bagi pelanggar itu, Reihana menunggu arahan Gubernur Lampung.
Koordinator Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menyebut pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 saat pandemi Covid-19 bisa jadi genosida jika pemerintah dan penyelenggara tidak tegas.
Alwan menyayangkan respons KPU, Bawaslu, dan pemerintah usai marak konvoi di masa pendaftaran. Ketiganya hanya merespons dengan saling melempar tanggung jawab pengawasan.
“Bisa akan menjadi sebuah genosida yang besar dalam proses pilkada kita kalau kemudian penyelenggara kita Bawaslu, KPU, pemerintah, dan Satgas Covid-19 tidak memberikan sebuah kepastian soal kewenangan,” kata Alwan dalam diskusi daring, Selasa (8/9/2020). (fik/WII)





