Fatikhatul Khoiriyah. (ist)
BANDARLAMPUNG, WII – Pasca peristiwa arak-arakan bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah pada saat mendaftar ke KPU, Bawaslu Lampung sampaikan enam poin penting yang harus segera ditindaklanjuti agar mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
Pasalnya, jika hal itu tidak diindahkan maka ancaman genosida besar pada proses pilkada 2020 bisa terwujud.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengungkapkan enam poin tersebut adalah:
Poin satu, Bahwa Bapaslon yang mendaftar statusnya masih sebagai balon sehingga belum bisa sebagai subjek pelanggaran UU pemilihan.
Poin dua, Bawaslu kabupaten/kota akan meneruskan hasil pengawasan (bukan penerusan pelanggaran pemilihan) yang didapati ada arak-arakan tersebut kepada pihak kepolisian untuk menjadi perhatian.
Poin tiga, Bawaslu Provinsi mengintruksikan kepada Bawaslu kab/kota untuk mengundang seluruh Bapaslon dalam rangka kordinasi bersama agar kedepan tidak ada lagi aktifitas yang melibatkan banyak orang dengan tidak memperhatikan protocol covid.
Poin empat, Bawaslu Provinsi mengintruksikan kepada Bawaslu Kab/kota untuk berkordinasi dengan stakeholder terkait
“Yakni satgas Covid-19, KPU dan kepolisian untuk antisipasi pencegahan pelanggaran Covid pada tahapan penetapan Paslon, pengundian nomor urut dan kampanye,” jelas Khoir sapaan akrabnya melalui pesan WhatsApp Grup KJPP, Selasa (8/9/2020) malam.





