Terkait Arakan ke KPU Bisa Jadi Genosida Besar, Bawaslu Sampaikan 6 Poin, Tapi JPPR Berpendapat Lain

  • Bagikan

Fatikhatul Khoiriyah. (ist)

BANDARLAMPUNG, WII – Pasca peristiwa arak-arakan bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah pada saat mendaftar ke KPU, Bawaslu Lampung sampaikan enam poin penting yang harus segera ditindaklanjuti agar mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.

Pasalnya, jika hal itu tidak diindahkan maka ancaman genosida besar pada proses pilkada 2020 bisa terwujud.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengungkapkan enam poin tersebut adalah:

Poin satu, Bahwa Bapaslon yang mendaftar statusnya masih sebagai balon sehingga belum bisa sebagai subjek pelanggaran UU pemilihan.

Poin dua, Bawaslu kabupaten/kota akan meneruskan hasil pengawasan (bukan penerusan pelanggaran pemilihan) yang didapati ada arak-arakan tersebut kepada pihak kepolisian untuk menjadi perhatian.

Poin tiga, Bawaslu Provinsi mengintruksikan kepada Bawaslu kab/kota untuk mengundang seluruh Bapaslon dalam rangka kordinasi bersama agar kedepan tidak ada lagi aktifitas yang melibatkan banyak orang dengan tidak memperhatikan protocol covid.

Poin empat, Bawaslu Provinsi mengintruksikan kepada Bawaslu Kab/kota untuk berkordinasi dengan stakeholder terkait

“Yakni satgas Covid-19, KPU dan kepolisian untuk antisipasi pencegahan pelanggaran Covid pada tahapan penetapan Paslon, pengundian nomor urut dan kampanye,” jelas Khoir sapaan akrabnya melalui pesan WhatsApp Grup KJPP, Selasa (8/9/2020) malam.

Selain itu kata Khoir, poin kelima Bawaslu Provinsi akan mendorong KPU membuat pakta integritas Paslon terhadap kepatuhan protokol Covid dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.

Poin enam Bawaslu Provinsi meminta kepada Pemerintah dan KPU untuk secara massif mensosialisasikan protokol Covid kepada Paslon dan Masyarakat (pemilih).

Sementara itu, sebelumnya Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana meminta agar para bakal calon kepala daerah (balonkada) di Lampung benar-benar melakukan protokol kesehatan Covid-19.

BACA JUGA:  Makin Pede! Giliran PKB Lengkapi Armada Dendi-Marzuki di Pilkada Pesawaran

“Jangan sampai ada cluster pilkada. Karena sudah kita sampaikan kepada KPU dan Bawaslu agar memperhatikan protokol kesehatan. Dan sudah memberi buku saku protokol kesehatan,” kata Reihana, Selasa (8/9/2020) sore.

Soal apakah nanti sanksi bagi pelanggar itu, Reihana menunggu arahan Gubernur Lampung.

Koordinator Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menyebut pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 saat pandemi Covid-19 bisa jadi genosida jika pemerintah dan penyelenggara tidak tegas.

Alwan menyayangkan respons KPU, Bawaslu, dan pemerintah usai marak konvoi di masa pendaftaran. Ketiganya hanya merespons dengan saling melempar tanggung jawab pengawasan.

“Bisa akan menjadi sebuah genosida yang besar dalam proses pilkada kita kalau kemudian penyelenggara kita Bawaslu, KPU, pemerintah, dan Satgas Covid-19 tidak memberikan sebuah kepastian soal kewenangan,” kata Alwan dalam diskusi daring, Selasa (8/9/2020). (fik/WII)

  • Bagikan