Ike-Zam Dipastikan Gagal ke Pilwako Bandarlampung, Gugatan di Bawaslu Ditolak

  • Bagikan

Untuk diketahui, Keputusan dibacakan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah sebagai Pimpinan Majelis bersama Anggota Bawaslu lainnya.

Berikut beberapa poin keputusan Bawaslu Bandarlampung:

1. Berita acara yang diajukan dalam permohonan merupakan obyek sengketa sebelumnya.

2. Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan sengketa tentang pemilihan.

3. Majelis musyawarah berwenang memeriksa memutus permohonan Pemohon.

4. Permohonan Pemohon tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup untuk dikabulkan.

“Memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Candrawansah.

Setelah menyatakan menolak permohonan Ike Edwin-Zam Zanariah, kelima anggota Bawaslu Bandarlampung langsung dievakuasi aparat Polresta Bandarlampung dengan menggunakan baracuda. (fik/WII)

 

BACA JUGA:  Ungkap 3 Harapan, Warga di Lemong Ini Prediksi Agus-Zulqoini Menang di Pilkada Pesibar 2020
  • Bagikan